Tifatul: Ini Bukan Zamannya Pemanggilan Media

Jakarta – Polri memanggil dua media massa, Kompas dan Seputar Indonesia (Sindo) terkait pemberitaan transkrip rekaman pengusaha, Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring menilai hal tersebut tak sepatutnya terjadi.

“Sekarang bukan zamannya lagi pemanggilan media,” kata Tifatul Sembiring di kantornya, Jakarta, Jumat 20 November 2009.

Menurut dia, jika pemanggilan itu berupa sebuah undangan untuk berdiskusi, tidak masalah.

Namun, media juga berhak menolak jika keberatan dengan undangan itu. “Kalau keberatan tidak datang ya tidak apa-apa,” kata dia.

Tifatul meminta segala permasalahan terkait hal itu diselesaikan sesuai dengan prosedur masing-masing. “Kalau yang berkaitan dengan hukum selesaikan secara hukum,” kata dia.

Ketika ditanya apakah akan melakukan klarifikasi ke Mabes polri terkait pemanggilan itu, Tifatul menyatakan tidak perlu. “Saya banyak kerjaan,” kata dia.

Redaktur Pelaksana Kompas, Budiman Tanuredjo, saat ini sedang memenuhi panggilan Mabes Polri. Pemanggilan ini sempat dibatalkan hampir tengah malam tadi. Namun, akhirnya Kompas ditelepon kembali untuk memenuhi panggilan.

Menurut Wakil Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Dik Dik Mulyana Arif, pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi dari media.

Sementara, Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna mengatakan pemanggilan bukan untuk mengkriminalisasi pers. “Tapi untuk memperkuat sangkaan Anggodo,” tambah dia.(VN)

Categories: BERITA UTAMA, POLITIK

Pengusung Hak Angket skandal Bank Century capai 224 orang

19 November 2009 1 komentar

JAKARTA: Pendukung usulan hak angket skandal Bank Century terus bertambah. Sampai saat ini setidaknya sudah tercatat 224 orang yang menandatangani dukungan hak angket. Padahal pada saat dibacakan di paripurna Selasa lalu baru sekitar 200-an pendukung.

“Ada tambahan pengusung angket. Hari ini sudah 224 orang. Dalam waktu dekat kan terus bertambah,” kata inisiator hak angket Bank Century, Maruarar Sirait dalam keterangan pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11).

Menurut putra Sabam Sirait ini, pendukung usul hak angket skandal Bank Century yang dimotori PDIP ini berasal dari 8 fraksi. Dari Fraksi Hanura terdapat 17 orang, Fraksi PPP 16 orang, FPKS 16 orang, FPAN 12 orang, FPKB 3 orang, Fraksi Gerindra 22 orang, FPG 53 orang, dan FPDIP 85 orang.

“PDIP, setelah Pak Kwik Kian Gie datang mudah-mudahan sampai 94 semuanya,” ujar Ara sambil menunjuk pada Kwik yang juga hadir.

Ara menegaskan, seluruh inisiator angket dari setiap fraksi terus menggalang dukungan. Target untuk mencapai 270 pengusung masih terus diusahakan.

Surat usulan hak angket Bank Century sudah dibacakan dalam rapat paripurna pada Selasa 17 November. Berikutnya, usulan angket akan dimasukkan ke Bamus DPR untuk dijadwalkan dibahas di paripurna.(dtk)

Categories: BERITA UTAMA, POLITIK

Rekomendasi Tim 8 Kasus Bibit dan Chandra Harus Dihentikan

17 November 2009 1 komentar

Jakarta – Tim 8 sudah melaporkan rekomendasi akhir kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Tim 8 mengeluarkan tiga rekomendasi pokok kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Garis besar tiga rekomendasi itu dibacakan salah satu anggota Tim 8, Anies Baswedan, yang didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 17 November 2009.

Berikut tiga rekomendasi pokok Tim 8:

1. Setelah mempelajari fakta-fakta lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik dan demi kredibilitas hukum, dan tegaknya penegak hukum yang jujur, objektif, maka proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebaiknya dihentikan.

2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum ditemukan berbagai kelemahan mendasar, tim merekomendasikan agar Presiden melakukan:

a. Menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggungjawab atas adanya pemaksaan dalam kasus ini
b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi di Kejaksaan Agung, Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

3. Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum

Tim 8 merekomendasikan agar Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, Kejaksaan Agung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2. “Demi kepentingan umum, perkara untuk dihentikan,” ujar Anies.(VN)

Categories: BERITA UTAMA, HUKUM

Surat usulan Hak Angket Century dibaca di Paripurna

JAKARTA: Setelah sempat diskors selama 45 menit, rapat Paripurna DPR akhirnya membacakan surat usulan hak angket Bank Century. Pembacaan surat usulan dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santosa yang memimpin sidang.

Priyo membuka kembali sidang pada pukul 11.15 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).

“Setelah melalui lobi, kami menyetujui untuk membacakan surat usulan hak angket,” ujar Priyo.

“Usulan hak angket Bank Century ditandatangani oleh 138 anggota. Untuk seterusnya usulan hak angket ini akan diteruskan ke Bamus DPR,” imbuh politisi Golkar ini.

Usai pembacaan surat usulan, sidang paripurna langsung ditutup.

Sebelumnya muncul perdebatan dalam pembacaan surat usulan hak angket Bank Century. Anggota FPDIP Bima Arya meminta dibacakan surat usulan dan meminta sidang diskors. Namun anggota FPD Ruhut Sitompul keberatan atas usul itu dan meminta sidang dilanjutkan kembali.(Dtk)

Categories: BERITA UTAMA, Korupsi

ILO: RI belum sepenuhnya terbebas dari krisis

JAKARTA: International Labour Organization (ILO) menerbitkan Laporan Tren Ketenagakerjaan dan Sosial di Indonesia 2009 tentang analisa dampak krisis keuangan global, ekonomi dan lapangan kerja terhadap pasar tenaga kerja Indonesia.

Menurut Direktur ILO di Indonesia Alan Boulton, laporan ini menyatakan meski Indonesia dapat mengatasi krisis secara lebih baik dibandingkan dengan banyak negara di Asia dan dunia, tapi belum sepenuhnya terbebas dari krisis.

“Kami melihat adanya ekspansi ke lapangan kerja informal di saat krisis, tapi pendapatan dan produktivitasnya terbilang masih rendah,” katanya saat membuka acara laporan ILO 2009 di Hotel Le Meridien, tadi pagi.

Boulton menjelaskan laporan ini juga mencatat bahwa resesi global memperlihatkan tanda-tanda awal pemulihan, tapi konsekuensinya pada pasar tenaga kerja Indonesia kemungkinan berlarut-larut.

Akibatnya, tambah dia, diperlukan beberapa tahun untuk indikator seperti pengangguran, produktivitas, kemiskinan dan jumlah pekerja dalam pekerjaan yang bersifat rentan kembali ke posisi semula pada masa sebelum krisis.

“Laporan ini menyarankan agar pendidikan dan pelatihan memainkan peran penting dalam mempersiapkan angkatan kerja agar secara efektif dapat menyesuaikan dengan perubahan struktural, perubahan teknologi dan rancangan ekonomi yang tidak stabil,” tuturnya.

Dalam jangka panjang, lanjutnya, keberlanjutan pembangunan Indonesia akan sangat tergantung pada kemampuan negara untuk melindungi lingkungan yang beragam dan secara efektif menanggulangi tantangan dari perubahan iklim.

“Dari laporan ini menyebutkan Indonesia masih memiliki peluang untuk memperbaiki efisiensi penggunaan energinya. Jika berhasil dilakukan, negara ini tidak hanya akan melestarikan sumber daya, tapi juga mengurangi kerentanan dari ketidakstabilan harga komoditas dan memberi kesempatan menciptakan pekerjaan yang berwawasan lingkungan,” ujar Boulton.(BI)

Categories: BERITA UTAMA, SOSBUD

Larangan merokok diusulkan masuk kode etik DPRD Kota Jogja

Jogja – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Jogja berencana memasukkan butir larangan merokok di ruang rapat dalam pembahasan kode etik periode 2009-2014. Keputusan memasukkan butir larangan merokok di ruang sidang tergantung kesepakatan semua anggota Dewan. Wakil Ketua BK DPRD Kota Jogja, Ardianto berkata, larangan merokok di ruang rapat sempat dibicarakan dalam pembahasan Tata Tertib (Tatib)
Dewan.

Namun, butir pembahasan itu tidak masuk dalam Tatib karena tidak ada kesepakatan tentang hal itu. Dia berkata akan kembali membawa isu itu dalam penyusunan kode etik Dewan karena sesuai dengan semangat pengendalian dampak buruk rokok di DIY. Sebelumnya telah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) DIY tentang aturan merokok di tempat umum. Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja pada pekan lalu juga meluncurkan klinik konsultasi berhenti merokok.

“Saya pikir semangat itu [pengendalian rokok] sangat baik. Kami akan mendiskusikan etika merokok di ruang rapat dengan semua anggota Dewan. Jika teman-teman menghendaki adanya pengaturan semacam itu [larangan merokok di ruang rapat], tentu kami akan menuangkannya dalam kode etik,” ungkapnya di kantornya. Dia menambahkan, tidak akan mendesak pemberlakuan etika itu jika tidak terjadi kesepakatan antar anggota Dewan.

Menurutnya, selama ini banyak anggota Dewan kota yang perokok sehingga BK akan menghormati setiap sikap anggota Dewan. Selain larangan merokok di ruang rapat, BK juga akan membahas komitmen anggota Dewan terhadap pemberantasan korupsi. Dalam rapat dengar pendapat pembahasan Tatib DPRD Kota Jogja beberapawaktu lalu, sejumlah elemen masyarakat menghendaki anggota Dewan menandatangani pakta integritas anti korupsi.

Namun, Dewan memutuskan tidak mencantumkan persoalan itu dalam Tatib karena komitmen anti korupsi sudah termasuk dalam sumpah janji anggota Dewan. Selain itu, komitmen antikorupsi juga dapat dimasukkan dalam kode etik DPRD Kota Jogja“Kami akan membicarakannya [pakta integritas anti korupsi]. Jika teman-taman menyepakati itu dimasukkan dalam kode etik tentu akan kami masukkan. Namun, jika teman-teman merasa itu tidak perlu karena sudah termasuk dalam sumpah janji anggota Dewan, itu juga harus dipertimbangkan,” katanya.

Sejumlah anggota Dewan menyatakan pembahasan butir larangan merokok dalam kode etik Dewan sebagai langkah positif. Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Jogja, M Fursan menyambut baik inisiatif BK untuk membahas butir larangan merokok dalam kode etik.

Menurutnya, selama ini kegiatan rapat anggota Dewan sering terganggu karena ada beberapa anggota Dewan yang merokok, sementara anggota Dewan lain hanya menjadi perokok pasif. “Tentu akan sangat baik jika saat rapat, anggota Dewan yang merokok meninggalkan ruang rapat dan merokok di tempat khusus. Namun, itu tergantung kesepakatan semua anggota Dewan,” tegasnya.(harjo)

Categories: BERITA UTAMA, SOSBUD

DPR Teruskan Usulan Hak Angket ke Bamus

JAKARTA, KOMPAS.com – Rapat paripurna DPR RI, Selasa (17/11) pagi, memutuskan untuk meneruskan pengajuan hak angket kasus Bank Century kepada Badan Musyawarah (Bamus). Rapat tersebut sempat diwarnai interupsi alot dan skors selama beberapa menit.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua dari Fraksi PDI-P Pramono Anung karena Ketua DPR Marzuki Alie sedang berada di AS. Wakil Ketua Anies Matta dan Marwoto juga tidak hadir.

Saat Priyo membacakan agenda rapat, tiba-tiba anggota DPR dari FPDI-P Aria Bima mengajukan interupsi. Aria meminta agar rapat diskors dan pimpinan membacakan surat pengajuan hak angket yang telah diajukan anggota dewan beberapa waktu lalu.

Mendengar hal tersebut, anggota DPR dari FPD (Fraksi Partai Demokrat) Ruhut Sitompul membalas dengan nada tinggi. “Tolong pimpinan sidang jangan ikuti apa yang disampaikan tadi. Tolong tetap pada agenda dan jangan diskors. Tolong hormati sidang ini,” kata Ruhut.

Aria membalas pernyataan tersebut dengan tetap meminta agar pimpinan sidang segera membacakan surat pengajuan hak angket agar prosesnya dapat segera diselesaikan. Debat alot berlangsung hingga 15 menit sebelum Priyo memutuskan untuk menskors rapat dan berbicara dengan ketua masing-masing fraksi.

Skors yang tadinya 10 menit molor menjadi 40 menit. Rapat pun dibuka lagi pukul 11.40. Priyo mengatakan, dari diskusi bersama para ketua fraksi dan komunikasi dengan dua Wakil Ketua DPR yang tidak hadir, telah disepakati bahwa pimpinan DPR akan meneruskan pengajuan hak angket kepada Bamus.

“Sehubungan dengan hal itu (usulan hak angket), kami menyerahkannya kepada Badan Musyawarah untuk menindaklanjuti,” kata Priyo sebelum menutup rapat. Usulan hak angket soal kasus Bank Century itu didasarkan pada surat anggota dewan tertanggal 12 November 2009 yang ditandatangani oleh 138 anggota dewan dari 7 fraksi. Dari jumlah tersebut, tak satu pun anggota FPD memberikan tanda-tangan.

Categories: BERITA UTAMA, POLITIK
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.