Beranda > BERITA UTAMA, POLITIK > Perlu Perubahan UUD 1945 Untuk Meningkatkan Peran DPD RI

Perlu Perubahan UUD 1945 Untuk Meningkatkan Peran DPD RI

Kupang – Peran DPD RI perlu ditingkatkan dengan melakukan perubahan UUD 1945 sehingga peran DPD RI memiliki fungsi yang sama dengan DPR RI yaitu legislasi, pengawasan, anggaran dan rekrutmen jabatan publik.

“DPD RI juga mempunyai hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat sehingga DPD dapat menjalankan fungsi sebagai senator dengan baik” demikian disampaikan Peneliti Senior CETRO dan Pakar Hukum Tata Negara, DR. Refli Harun dalam Diskusi Kelompok Terarah tentang “Peran Ideal DPRD dalam Sistem Kenegaraan Indonesia” di Kupang, Sabtu (12/12/2009).

DR. Refli mejelaskan, meskipun dalam peningkatan peran DPD diperlukan perubahan UUD 1945 namun beberapa prinsip dasar harus dipertahankan dalam perubahan UUD 1924 yaitu nama UUD tetap, status pembukaan UUD 1945 tetap, system pemerintahan presidensiil dan bentuk Negara kesatuan.

Sementara itu, DR. Jeny Eoh MS (Dosen Universitas Nusa Cendana) menambahkan posisi DPD setara dengan DPR dalam MPR yaitu mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan Wapres (sesuai Bab II UU Nomor 27 Tahun 2009). Namun posisi dan peran DPD (sesuai Bab IV UU Nomor 27 tahun 2009) menunjukkan ketimpangan dan distorsi seolah DPD merupakan lembaga subordinasi DPR yang melakukan tugas-tugas suportif terhadap DPR.

“Diperlukan redefinisi posisi dan peran DPD (dalam Bab IV UU Nomor 27 tahun 2009) yang setara dengan posisi dan peran DPR (dalam Bab III UU Nomor 27 tahun 2009) agar kedua lembaga ini bekerja secara kolaboratif menghasilkan sinergi kinerja bersama demi menghasilkan kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat kecil” ungkapnya.

Diskusi ini diselenggarakan oleh DPD RI Provinsi NTT untuk memperoleh masukan dalam upaya peningkatan peran DPD RI dalam system kenegaraan Indonesia. Menurut keterangan Abraham Paul Liyanto (Anggota DPD RI PRovinsi NTT), Anggota DPD RI periode 2009-2014 dengan semangat baru gencar menyuarakan perubahan lanjutan UUD 1945. Saat ini mereka sedang merancang strategi dan program kerja untuk mewujudkan perubahan UUD tersebut dan ditargetkan pada akhir tahun 2011 MPR menggelar siding dengan agenda perubahan UUD 1945. (koko)

Categories: BERITA UTAMA, POLITIK
  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.